MANADO,Zonakawanua.com_Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil menciduk JFP alias Jane buronan kasus penipuan, di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, Minggu (29/06/25).
JFP ditangkap setelah tim Tabur melakukan pemantauan sejak pagi. Terpidana diketahui menghadiri ibadah di GMIM Imanuel Lolah sekitar pukul 09.00 WITA, lalu kembali ke rumah.
“Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak dan bersangkutan diamankan sekitar pukul 13.45 WITA,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Senin (30/06/25).
Penangkapan dipimpin Plt. Kasi Intelijen V Morais Barakati, MH didampingi Kasi II, Nurdin, MH atas perintah Asintel Kejati Sulut, Dr. Marthen Tandi. Usai diamankan, JFP langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado dan diserahkan ke Seksi Pidana Umum sekitar pukul 15.00 WITA.
JFP merupakan terpidana dalam kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Ia divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 155/K.Pid/2024. Namun, sejak 2023, yang bersangkutan melarikan diri dan masuk daftar buronan.
Bolitobi menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti konsistensi Kejati Sulut dalam menindak tegas para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan,” tegas Bolitobi.
Komentar