oleh

Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan, JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Depok

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong (Hoaks) atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan,Jumat (30/04/21) lalu.

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com,Senin (03/05/21).

Simanjuntak mengatakan,seperti diketahui, sebelumnya terdakwa Syahganda Nainggolan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor :  619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021 yang dalam amar putusannya yakni;

1.Menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHGANDA NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Lanjut Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 01 April 2021 telah menuntut pidana Terdakwa Syahganda Nainggolan dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding,”ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.   (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed