oleh

Kejagung Gelar Pasar Murah Virtual Untuk Pengemudi Ojek Online

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung akan menggelar Kegiatan Pasar Murah Virtual yang ditujukan khusus untuk para pengemudi ojek online (ojol),sebagai kelanjutan dari Kegiatan Program “ Kejaksaan RI Peduli ” yang sudah berjalan sejak tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com,Jumat (07/05/21).

“Kejaksaan Agung akan menggelar Kegiatan Pasar Murah Virtual yang ditujukan khusus untuk para pengemudi ojek online (ojol), Barang yang akan dijual secara virtual adalah satu paket sembako dengan nilai Rp 135.000 dan dijual dengan harga Rp 50.000,”ujar Simanjuntak.

Simanjuntak mengatakan, konsep pasar murah dimaksudkan untuk mendukung himbauan pemerintah untuk tidak mudik dan guna mencegah penyebaran Covid-19,dimana pelaksanaan pasar murah akan dilakukan secara virtual dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan mengakses Aplikasi pasar murah.

“Prosesnya nanti para pengemudi ojol mengakses Aplikasi pasar murah virtual melalui website www.pasarmurah.kejaksaan.go.id yang akan di mulai pada hari Jumat 07 Mei 2021 pukul 11.00 WIB dan Pembayaran akan dilakukan secara transfer melalui Bank Mandiri,”kata Simanjuntak.

Lanjut Simanjuntak, kegiatan Pasar Murah Virtual yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021 mengambil tema “Himbauan Jaksa Agung Untuk Tidak Mudik, Dengan Berbagi Bersama Para Pengemudi Ojek Online / Ojol Melalui Pasar Murah.

“Kegiatan pasar murah akan dimulai dengan pemberangkatan rangkaian mobil sembako secara simbolis oleh Jaksa Agung Dr. Burhanuddin pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 pukul 08.30 WIB dari Kejaksaan Agung menuju 6 (enam) lokasi pengambilan yang berada di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta,” kata Simanjuntak.

Simanjuntak menambahkan, untuk pengambilan akan dilakukan secara drive thru pada 6 (enam) lokasi yakni Kejaksaan Agung dan 5 (lima) lokasi Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun alamat lokasi pengambilan antara lain,Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok D-3 No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat, Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No.1Jakarta Barat, Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I. Panjaitan By Pass, Jakarta Timur dan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No.1Jagakarsa, Jakarta Selatan.    (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed