oleh

Kejagung Periksa Dua Mantan Pejabat AMU, Terkait Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi perkara Tipikor, Senin (21/06/21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.

“Saksi yang diperiksa antara lain,WW selaku Mantan Direktur Pemasaran Periode Tahun 2015 s/d 2019 PT. Askrindo, diperiksa terkait keuangan, pendapatan komisi dan pengeluaran biaya komisi PT. AMU dan PIS selaku Mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM dan Pajak Periode 2019 s/d 2021 PT.AMU, diiperiksa terkait penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT. AMU,” ujar Leonard dalam keterangannya, Senin (21/06/21).

Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” tandas Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.  (Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed