ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulut Max Lomban, akhirnya angkat bicara terkait polemik berkepanjangan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD kabupaten Minahasa Utara.
Max Lomban menjelaskan, proses PAW SGR telah berproses di DPP Nasdem.
“Sudah berproses, dalam waktu dekat SKnya akan turun. Untuk kemudian kita ajukan ke DPRD Minut untuk diproses pelantikannya,” ujar Lomban.
Ketua DPW Sulut mengungkap, ada dua nama yang dikirim ke pusat untuk selanjutnya diproses.
“Kita sudah mengusulkan ke DPP, DPP sedang memproses. Kita mengusulkan ada dua nama. Dua nama ini yang akan digodok oleh DPP untuk menentukan siapa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dia turun,” ungkap Lomban. Rabu (23/6/21).
Dalam proses PAW sendiri, dirinya mengakui ada ketentuan nasional yang harus dipatuhi oleh semua partai.
“Ada ketentuan yang harus kita pedomani. Hasil pilkada kemarin bagaimana, itu ketentuan secara nasional harus dipatuhi oleh semua partai,” terangnya.
Lebih lanjut, soal bocoran dua nama calon penghuni kursi kosong, mantan Walikota Bitung itu terlihat enggan mengungkap.
“Tapi di partai juga punya ketentuan. Nah jadi bagaimana memadunya antara ketentuan secara nasional dan ketentuan partai. Dari dua yang kita usulkan, DPP mau ambil yang mana,” kelit Max Lomban.
Di sisi lain, pengamat hukum dan tata negara, DR. Alfian Ratu, SH, MH mengatakan, dengan gamblang peraturan KPU menyebutkan peraih suara terbanyak berikutnya memperoleh hak menduduki kursi dewan.
“Ya, PAW di DPR ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pasal 242 ayat 1 menyebut Calon Anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai yang sama dan Dapil yang sama,” jelas Ratu.
Alfian menjelaskan, peraih suara terbanyak selanjutnya memperoleh hak dan dilindungi konstitusi.
“Jadi dalam hal ini, dimana peraih suara terbanyak selanjutnya yakni Efendy Moha, maka dia yang berhak mengisi kursi kosong tersebut. Apabila PAW tidak dilakukan akan ada pelanggaran hak yang telah diberikan oleh undang-undang. Ada pelanggaran konstitusi disitu ketika PAW tidak dilaksanakan,” papar Ratu.
Senada, Wakil Sekjen I Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Ferry Liando mengatakan, tidak ada satu pihakpun yang bisa menghalangi sepanjang menggunakan berita acara yang dikeluarkan KPU pada saat penetapan perolehan suara pada pemilihan pada 2019 lalu.
“Dalam berita acara itu sudah dijelaskan siapa yang mendapat ranking (perolehan suara) satu, dua, tiga dan seterusnya. Tidak ada yang dapat menghalangi, Parpol hanyalah memvalidasi apakah keanggotaan calon pengganti masih sah atau tidak,” tegas akademisi Universitas Sam Ratulangi ini.
Diketahui, data yang diperoleh dari KPU, lima calon peraih suara terbanyak dari Partai NasDem Dapil Airmadidi-Kalawat yakni Shintia Rumumpe yang sudah mengundurkan diri (2.591 suara) disusul Frederik Runtuwene yang sudah menjadi anggota DPRD Minut (1.208 suara). Disusul Jafar Efendy Moha (834 suara), Johanes William Kalesaran (781 suara), dan Peggy JC Rumambi (629 suara).
Diketahui, dari informasi yang dihimpun, SK DPP Nasdem sendiri sebenarnya telah turun sejak 15 Febuari 2021 empat bulan lalu, namun hingga kini belum diterima DPRD Minut secara fisik.
Dalam SK bernomor: 012-SE/DPP-NasDem/II/2021 yang ditandatangi Ketum Surya Paloh dan Sekjen Johnny Plate sendiri dalam isinya dengan jelas mengatakan perihal PAW Sintia Gelly Rumumpe oleh peraih suara terbanyak selanjutnya Jafar Efendy Moha. (alfian)
Komentar