ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
KW selaku Branch Manager Senayan PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, VV selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, RA selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, JMG selaku Direktur Utama PT. Pool Advista Sekuritas, TM selaku Direktur Utama PT. IndoPremier Sekuritas, dan SHW selaku Direktur Utama PT. Shinhan Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero),” ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (16/08/21).
Kemudian OJ selaku Komisi Asuransi dan Resiko PT. ASABRI (Persero), EA selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), HW selaku Kabid Pengelolaan Obligasi dan Reksa Dana PT. ASABRI periode Oktober 2013 s/d Mei 2016), YM selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), MC selaku Komite Audit PT. ASABRI (Persero), BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT. ASABRI (Persero) periode 1 Oktober 2017 s/d 31 Desember 2019, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” tandas Leonard.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (ZKC)
Komentar