oleh

Pedagang Kanopi Ditertibkan, Berharap Ada Lokasi Sementara

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Penertiban lapak pedagang di kanopi oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kota Bitung berlangsung kondusif. Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) diterjunkan dalam penertiban tersebut, Kamis 9/9.

Kepala pasar cita Dewi Nofita Mamonto saat ditemui dilokasi penertiban mengatakan, penertiban ini dilakukan guna menata kembali lokasi pasar yang sudah semerawut.

“Lokasi yang ditertibkan akan dibersihkan dan ditata kembali, sehingga suasana dan pemandangan lebih baik lagi,” ujar Dewi.

Selain itu, alasan penertiban juga disebabkan karena ada beberapa pedagang menguasai sampai 7 lapak. Dan ada juga terkait kontrak atau sewa menyewa. Menurut dia ada yang sejak tahun 2016 sudah tidak membayar biaya sewa, sehingga penertiban ini harus dilakukan guna penataan kembali baik lokasi pasar maupun secara adminostrasi, katanya.

“Ada beberapa lokasi yang sudah tidak difungsikan lagi berjualan. Bahkan secara administrasi ada yang sudah habis masa kontrak,” sebut Dewi.

Sementara itu Direktur Operasional (Perumda) Ir. Victor Turambi yang juga hadir dilokasi mendukung langkah penertiban tersebut. Menurutnya hal ini harus dilakukan agar supaya lokasi dapat ditata dengan baik dan administrasinya pun semakin baik, kata Victor.

“Ada yang sudah habis kontrak, bahkan beberapa lapak sudah ditutup sehingga cara ini “penertiban” harus dilakukan. Pasti akan kami perbaiki lokasi ini sehingga pedagang pun nyaman melakukan aktifitas di tempat ini, ujarnya.

Sanusi salah satu pedagang yang sudah sekitar 15 tahun berdagang di pasar cita merasa kecewa. Menurut dia, mereka menutup sementara lapak karena sepi pengunjung akibat pandemi covid-19. Diketahui sanusi memiliki 4 lapak dilokasi tersebut.

“Kami tutup sementara akibat sepi pengunjung. Ekonomi kami menurun akibat pandemi saat ini,” ujar Sanusi.

Dirinya pun berharap kepada pemerintah melalui Perumda dan pimpinan pasar cita, agar menyiapkan lokasi selama masa perbaikan. Kami tidak tau kapan akan selesai perbaikan ini, jadi mohon disiapkan tempat untuk kami bisa berdagang lagi, harap Sanusi.

Sementara itu, sesuai informasi yang dirangkum media ini sebelum adanya penertiban, pihak Perumda sudah melayangkan surat pemberitahuan sejak 20 Agustus 2021 sampi batas 31 Agustus 2021.

Namun sampai penertiban dilakukan, tidak ada perwakilan pedagang untuk menemui pimpinan Perumda, sehingga harus menurunkan tim dari Satpol PP untuk membantu peneritban tersebut. (pm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed