ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Dugaan adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) di beberapa Pasar Tradisional di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ternyata kian menarik perhatian masyarakat tanah Tonsea.
Buntutnya, para pedagang di Pasar Aermadidi dan Pasar Kema yang tergabung dalam Asosiasi Peduli Pedagang Pasar (AP3) yang merasa dirugikan dengan penarikan tarif retribusi tak sesuai Perda bahkan lebih parahnya lagi tanpa disertai karcis, telah melaporkan masalah ini kepada Polres Minut.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua LSM Makatana Minut, Stenly Lengkong yang menyatakan dukunganya terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas masalah dugaan pungli yang meresahkan pedagang.
“Kami mendukung kinerja dan maksud baik pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minut,” kata Stenly Lengkong, saat diwawancarai, Rabu (10/11/21).
Meski demikian, pria yang bekerja di salah satu perusahan kilang minyak di Rusia ini mempertanyakan perkembangan laporan Asosiasi Peduli Pedagang Pasar (AP3) Minut yang hingga kini belum ada pemberitahuan lanjutan.
“ Sebagai ketua LSM dan selaku masyarakat kami sangat prihatin. Intinya kami minta transparansi kasus yang bergulir di Minut apalagi ini kasus pungli yang ada di Pasar Aermadidi,” imbuhnya.
“ Intinya kami tetap berharap profesionalisme dari Polres Minut untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim Fandi Ba’u menjelaskan bahwa hingga kini penanganan kasus dugaan pungli pasar masih terus berproses.
“Masih dalam tahap klarifikasi para pihak,” terang Fandi Ba’u saat dihubungi via WhatsApp. (Alf)
Komentar