ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Pernyataan tegas disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Drs. Harto Kahiking kepada media, ketika dikonfirmasi tentang rencana pihak Awundatu melakukan pemblokiran dan penyegelan Pasar Winenet pada Kamis, 24 November 2021.
Kahiking yg ditemui dikantor Perumda Pasar bilangan Wangurer Rabu hari ini Mengatakan, tindakan pemblokiran adalah prilaku kriminal yang akan dilawan oleh pemerintah kota Bitung. “Benar ada rencana dan surat terkait rencana pemblokiran tersebut. Namun pemerintah dan Perumda telah menyatakan sikap untuk menindak tegas tindakan itu”. Tegas Kahiking.
Menurutnya Perumda telah berkoordinasi dengan Satuan Pol PP untuk menurunkan anggota, dilokasi pasar. Bahkan Kahiking menyatakan, Perumda telah berkoordinasi dengan bagian Hukum Pemkot, dan akan melakukan perlawanan hukum atas gugatan mereka dipengadilan. “Pedagang tidak perlu khawatir, pemerintah akan menjamin kenyamanan dan keamanan pasar Winenet, tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Unit Pasar Winenet Widyaningrum Sumampouw. “tidak ada tempat bagi premanisme dipasar rakyat. Proses hukum tengah berlangsung, harusnya semua pihak menghormatinya!”. Sumampouw mengatakan, kondisi pasar dan semua persoalannya sudah dikonsultasikan dengan pihak kepolisian, beberapa waktu lalu.
Dan kepolisian dihadapan kami, sudah memberikan jaminan perlindungan keamanan kepada aktivitas pasar, yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “bapak kapolres mengatakan ketika itu, bahwa aparat keamanan stand by jika dimintakan pengamanan oleh kepala daerah”. Tegas Sumampouw.
Penolakan juga disampaikan tokoh pedagang dipasar Winenet Rinto Pakaya. Pakaya yang juga wakil ketua bidang Organisasi Appsi Kota Bitung, mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mengganggu aktivitas perdagangan dipasar winenet. “ini persoalan perut. Pedagang akan bereaksi jika aktivitas mencari nafkah ratusan pedagang diblokir”. Menurutnya pedagang di Pasar Winenet datang dari latar belakang yang berbeda. Mulai dari suku, agama, ras maupun antar golongan.”siapapun pasti akan melawan, jika tempat mencari nafkah dalam hidupnya diblokir”. Terangnya.
Seperti diketahui ahli waris Awundatu mengajukan gugatan perdata kepada Perumda dan pemerintah kota, terhadap proses pembayaran lahan pasar, dipengadilan negeri Bitung, pekan lalu. Dalam keterangan dimedia masa, pihak keluarga menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi lahan belum tuntas, dengan berbagai dasar dokumen.
Meski mengajukan Gugatan, pihak keluarga sempat menawarkan perdamaian dengan mendatangi kantor Perumda Pasar, dengan syarat akan melakukan penagihan kepada pedagang. Jika tidak diindahkan, rencananya pihak keluarga akan melakukan pemblokiran pasar Winenet, kamis besok.
Sementara menurut pantauan hingga rabu sore, diketahui setumpuk bambu telah disiapkan pihak keluarga didekat lokasi pasar Winenet. Menurut keterangan pedagang, pihak keluarga akan menggunakannya untuk memagar lahan pasar. (*)
Komentar