oleh

Nabsar Badoa : Saya Diminta Mengelola, Bukan Menggelapkan Bantuan di Batuputih

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Beberapa hari lalu Ketua DPK PKP Kota Bitung, Nabsar Badoa memberikan keterangan dan klarifikasi terkait bantuan Pabrik Es dan Cold Storage di Kelurahan Batuputih.

Saat ditemui wartawan di kediamannya pada Jumat (14/1/2022) Nabsar Badoa menjelaskan, persoalan ini bermula saat bantuan dari Pemerintah Pusat kepada Disperindag Kota Bitung tahun 2005 berupa mesin pembuat es balok dan Cold storage, berikut mesin Genset yang dikelola oleh kelompok warga Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu di tahun 2015, sudah rusak dan tidak bisa di operasikan lagi.

Selanjutnya dirinya (Nabsar_red) dihubungi pegawai Disperindag Bitung diminta untuk membantu mengelola pabrik es dan mini Cold Storage yang tidak lagi berjalan tersebut. Kemudian disetujui dan dibuatkan berita acara penyerahan/pengalihan tanggung jawab ditandatangani di atas meterai dari Christiano Kansil warga Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir sebagai pengelola pertama kepada dirinya sebagai pihak kedua disaksikan oleh Kadis Perindag saat itu.

Dalam proses pengalihan pengolahan dan tanggung jawab bantuan yang tertera dalam surat pengalihan menyebutkan sejumlah ketentuan yang diantaranya menyebut pihak kedua (Nabsar Badoa, red) akan memindahkan mesin dan peralatan lainnya tersebut ke Kelurahan Madidir Unet untuk diperbaiki.

Setelah menanda tangani surat pengalihan tersebut, Nabsar mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada pihak pertama untuk menyewa orang dan kendaraan guna pemindahan barang-barang tersebut ke Madidir Unet. Dan biaya tersebut bukan untuk membeli barang tersebut, melainkan sebagai biaya operasional pemindahan mini cold storage.

“Tidak ada jual beli, yang ada saya meminta pihak pertama membantu mengangkut barang barang dari lokasi awal di Kelurahan Batuputih ke Madidir,” kata Badoa.

Saat proses pemindahan itu, dirinya juga tidak lupa mendokumentasikan sejumlah peralatan tersebut termasuk kondisi saat diangkut.

“Dalam dokumen pengalihan ada foto dokumentasi proses pemindahan peralatan tersebut termasuk kondisi Genset yang rusak berat berikut alat pencetak es balok yang sudah rusak dan berkarat,” ujarnya.

Barang dan perlatan tersebut hingga kini menurut Badoa, ada di rumahnya namun kondisinya hanya Cold Storage saja yang akhirnya bisa berfungsi sementara peralatan lain seperti Genset dan Cetakan Es Balok tidak bisa diperbaiki karena ongkosnya mahal.

Persoalan lain timbul saat mengetahui lokasi tanah pabrik es balok dan Cold Storage di Kelurahan Batuputih ternyata bukan aset Pemkot Bitung namun tanah pribadi milik orang lain.

“Kalau soal satu unit cold Storage bantuan yang saya gunakan itu saya sudah akui kepada pihak Kejaksaan, namun itu juga tidak berpengaruh pada bisnis saya karena saya punya 6 unit cold storage pribadi,” jelas pengusaha sukses di bidang perikanan ini.

Soal pemindahan barang peralatan ke Madidir menurut Badoa, sebagai pebisnis saat itu, dirinya akan rugi jika cold storage dan pabrik es balok tetap di Kelurahan tersebut, sebab ongkos produksinya terlalu tinggi jika menggunakan genset.

“Jika di hitung harga jual saat itu, omzet dari produksi es balok hanya senilai 900 ribu per harinya. Sementara ongkos BBM Genset bisa mencapai angka Jutaan Rupiah per hari. Pernah mau menggunakan listrik PLN, namun ternyata harus beli Trafo sendiri yang nilainya Ratusan Juta, dan sarana kabel harus 3 Fas sedangkan kondisi saat itu di Kelurahan Batuputih belum ada,” imbuh Nabsar.

Disentil soal hak pengolahan yang seharusnya untuk kesejahteraan warga Batuputih, Badoa mengaku bingung. Pasalnya dirinya hanya dimintai tolong, karena pabrik es dan mini Cold storage memang sudah tidak lagi bisa berjalan.

“Kalau ada yang mau kelola silahkan saja, ambil barangnya di tempat saya ada semua karena barang itu tidak digelapkan. Mini Cold Storage dan Genset yang kondisinya sudah memang rusak masih ada sampai sekarang silahkan dicek, mau dipulangkan juga kan bingung tanah lokasi pabrik bukan milik pemerintah melainkan milik pribadi orang lain,” sebut Nabsar Badoa.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frankie Son, SH,MM,MH belum menuai hasil. Dihubungi melalui pesan WhatsApp sampai berita dimuat belum ada jawaban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed