ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Kepolisian Resor Minahasa Utara (Minut) menggelar pengungkapan empat kasus tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Minut, Jumat (11/02/22)
Kegiatan press conference dipimpin oleh Wakapolres Kompol Hans Karia Biri didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u SIK, Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.
“Ada empat kasus yang kami rilis hari ini, dimana para tersangka telah kami amankan atau telah ditangkap. Dan satu kasus diantaranya telah tuntas,” kata Wakapolres Hans Biri.
Adapun kasus-kasus tersebut yakni, kasus pelanggaran pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dilakukan oleh tersangka MT alias Tisen warga Tatelu pada 28 Januari 2022 di Desa Kokoleh Dua Likupang Selatan (Liksel). Dimana, tersangka MT alias Tisen karena aksi tidak terpuji membela saudaranya, akhirnya menikam Felix Toreh dengan menggunakan badik sehingga menghilangkan nyawa korban.
Selanjutnya, kasus kedua adalah penganiayaan yang melibatkan anak anak SMP yang ada di Airmadidi Minut pada 29 Januari lalu. Dimana kasus oerkelahian yang sempat viral di media sosial ini, berhasil diungkap dan dituntaskan oleh Polres Minut dengan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak yang selanjutnya dilakukan mediasi dari pihak keluarga para anak anak yang terlibat aksi perkelahian ini.
Kemudian, kasus yang ketiga dugaan percabulan pada anak yang dilakukan oleh oknum pria yang tidak bertanggung jawab, AL alias Lalogiroth pada dua siswi SD yang ada di Kema Minut pada 2 Februari lalu. Tersangka cabul Lalogiroth ini telah mendekam di penjara Polres Minut dan menanti untuk dipindahkan di penjara Kejaksaan Negeri Minut dalam waktu dekat ini.
“Kasus ini, Polres Minut juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minut, untuk melakukan pendampingan pada para korban. Tersangka, diancam pidana pasal 82:1 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelas Kasat.
Selanjutnya, kasus keempat yakni, kasus pencurian anjing peliharaan milik Rivaldo Senduk, yang diduga dilakukan oleh empat tersangka pria dewasa asal Karombasan, Manado yaitu AS alias Andika, SM alias Stenly , SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu, pada 18 Januari lalu di Kalawat.
“Para tersangka diancam pidana 364 KUHP dan kini menjalani proses hukum wajib lapor sebelum,” ujar Kasat Reskrim Fandy Ba’u. (Immora)
Komentar