ZONAKAWANUA.COM, SULUT- Pro kontra peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diklaim pekerja apabila memasuki usia 56 tahun menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan.
Menyikapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), BPJS Jamsostek bersama para komponen Serikat Buruh Sulut, menggelar pertemuan di RM Wahaha Kompleks Mega Mas, Rabu. (16/02/2022).
Badai penolakan Serikat Buruh diantaranya KSBSI, KSPI, dan berbagai element buruh lainnya yang hadir mengalir deras menentang aturan baru Menteri Ketenagakerjaan mengenai tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT baru bisa diklaim pekerja saat memasuki usia 56 tahun.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prov Sulut Erni Tumundo, menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BPJS Jamsostek mencapai 56 tahun.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Mince Watu, mengatakan bahwa aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.
“Menurutnya, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun,
Yaitu mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun,” kata Mince Watu.
Di sisi lain, salah Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Utara, Albert Nalang dalam kesempatan yang sama menyampaikan.
Kita tau bersama kehadiran dari perwakilan serikat buruh di Sulawesi Utara punya harapan menolak keras tentang aturan tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT.
“Namun perlu diingat dan diketahui pembuatan Permenaker 02/2022 ini sudah melalui pengkajian dari berbagai pihak. Bahwa ketentuan pencairan JHT tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan.
Untuk itu marilah kita lebih mencermati dan teliti dalam memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Albert
Lebih lanjut Albert menjelaskan, perlu untuk memahami dampak dari aturan terbaru yang diterbitkan Menaker. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.
“Bahwa, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau tak lagi memiliki pekerjaan, sehingga pekerja dapat bertahan melanjutkan hidup,” tuturnya.
Diungkapkan Albert juga, Sementara peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
“Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ketusnya.
Nampak hadir dalam pertemuan ini, Kadisnaker Sulut Erni Tumundo, Kepala BPJS Jamsostek Mince Watu, dan beberapa perwakilan Serikat Buruh, Serikat Pekerja Provinsi Sulawesi Utara. (*/alf)
Komentar