ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Polemik menyoal dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dari puluhan mantan karyawan Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado yang bermasalah mulai memasuki babak baru.
Pasalnya, fakta baru terungkap menyusul penyataan Frangky Mantiri SH, yang membeberkan alasan dana JHT (Jaminan Hari Tua /JKM (Jaminan Kematian) BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak para karyawan tidak bisa dicairkan.
Frangky Mantiri menjelaskan, pihak PD Pasar Manado tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan pada periode Februari 2021 semasa direksi lama hingga Juni 2021 yang sudah dijabat direksi baru.
“Sampai saat ini belum disetorkan di BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah dipotong di gaji karyawan. Tentunya ini menjadi kewajiban dari PD Pasar untuk menyetor,” ketus Mantiri yang juga merupakan ketua SPSI Sulut, saat diwawancarai, Kamis (24/02/22).
Lebih lanjut Mantiri menegaskan, kedepan apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan pelat merah Manado untuk menyelesaikan masalah ini maka pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Polda Sulawesi Utara.
” Kami akan melakukan pelaporan ke Polda Sulut. Itu rencana kami kedepan kalau memang PD Pasar Manado tidak punya itikad baik menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Meski demikian, Mantiri tetap berharap masalah yang sangat merugikan puluhan mantan karyawan ini bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Karena ini sudah lama dipotong. Apalagi karyawan yang sudah dirumahkan. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur umum PD Pasar Manado, Lucky Senduk dalam pernyataannya mengaku akan melihat kembali dalam slip gaji karyawan apakah ada potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
“Mungkin dalam slip gaji yang lama ada tertulis begitu, tapi kita akan lihat kembali,” kelit Senduk dikutip dari Kawanua TV.
(alf)
Komentar