ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Manado menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Bapemperda dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) TA. 2022, Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Manado Tentang Propemperda tahun 2022 serta penyampaian Wali Kota Manado atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2021, bertempat di ruang Paripurna, DPRD Manado, Rabu (6/4/2022).
Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua, Adrey Laikun ST, Nortje Van Bone, membuka secara resmi rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Richard Sualang, Sekda Kota Micler CS Lakat, unsur Forkopimda, para anggota DPRD serta jajaran pejabat pemerintah kota Manado.
Ketua DPRD Aaltje Dondokambey berharap melalui Propemperda pembentukan perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindah dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
“Propemperda merupakan bentuk dari instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu dan sistematis,” kata Aaltje Dondokambey.
Sementara Wali Kota Andrei dalam pemaparkan mengatakan bahwa kinerja keuangan tahun 2021 yang sampai saat ini masih sementara diudit oleh BPK. Pendapatan daerah terutama realisasinya juga disampaikan wali kota termasuk besaran dana realisasi pajak daerah.
“Saya berharap bahwa hal ini dapat dibahas oleh DPRD Kota Manado. Semua SKPD juga saya minta berkerja sama dan berkoordinasi dalam rangka pembahasan LKPJ tahun 2021 ini,” tukas nya
Di satu sisi Angouw mengucapkan terima kasih atas penyampaian Propemperda 2022 serta LKPJ 2021.
“Apa yang kami laksanakan pada 2021 adalah masa transisi untuk menjaga kesinambungan RPJMD 2016-2021 hingga RPJMD 2021-2026,” ucap wali kota.
Sebelumnya dalam paripurna tersebut, Sekretaris Dewan, Zainal Abidin, membacakan sejumlah Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya (Propemperda) yang diusulkan oleh Pemkot Manado yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang pelayanan terpadu satu pintu, Perda Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Perumahan dan Pemukiman, Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, Perda Pendirian Perusahaan Umum Daerah, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, juga Perda inisiatif DPRD yakni Perda Pengamanan dan Pencegahan Narkotika dan Perda Pedoman Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. (Lipsus)
Komentar