oleh

Wawali Honandar Buka Sosialisasi Penggunaan Air Bawah Tanah

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Wawali Hengky Honandar, SE, hadiri dan membuka kegiatan sosialisasi tentang penggunaan air bawah tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 tahun 2015, tentang pengusahaan sumber daya air, di lantai 4 Kantor Walikota, Kamis (14/4).

Hengky Honandar mengatakan agar kiranya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan air tanah,

“Air menjadi prioritas utama bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Maka pemerintah Indonesia mengaturnya di dalam pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang berbunyi, Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Honandar.

Dengan berkembangnya pembangunan di berbagai sektor, dan bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah kebutuhan air bersih,

“Dalam memanfaatkan potensi air tanah merupakan salah satu harapan guna memenuhi kebutuhan air bersih. Karena 80% kebutuhan air bersih masyarakat berasal dari air tanah, terutama di daerah perindustrian yang perkembangannya cukup pesat, seperti contoh di kota Bitung,” ujar Hengky.

Wawali pun berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti agenda saat ini dengan sebaik-baiknya.

“Harapan kami peserta sosialisasi ini agar dapat mengikutinya dari awal, sehingga tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini dapat tercapai dan kita semua akan memperoleh wawasan yang sangat jelas terkait akan hal ini,” kata Hengky Honandar.

Hadir dalam kegiatan ini yakni Assisten II, Drs. Sikamang, MAP, Kepala Bagian SDA, DR. Niki Kondo, Water Supply and Sanitation Project Advisor, Ir. Cece Sutapa, M.Eng, Dirut PT AWK, Nico Sompotan, perwakilan AWK Manado, Ir. Ronny Lumempouw, M.Ars.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed