oleh

Sempat Dilaporkan Oknum Direksi BSG, Clift Pitoy : Tidak Terdapat Bukti Unsur Pidana

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Sempat mencuat pada pertengahan tahun 2020 lalu, Perkembangan Polemik Kasus status bangunan ex RM Dego- Dego, di jalan Wakeke kembali dipertahankan.

Pasalnya, Diam-diam Meiky Taliwuna telah menyeret pengacara Clift Pitoy, SH dan beberapa media online ke Polresta Manado. Clift merupakan pengacara warga tetangga kawasan eks RM Dego Dego yang melayangkan somasi atas bangunan yang diklaim tidak memiliki IMB  tersebut.

Meiky yang diketahui salah satu oknum Direksi BSG (Bank Sulut Gorontalo) mengadu ke Polresta dengan tuduhan Clift dan beberapa media online telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar ITE.

Laporan tersebut tertanggal 28 Juli 2020. Clift pun mengaku telah dimintai keterangan, termasuk tiga wartawan media online oleh penyidik Unit V Reskrim Polresta Manado, Aipda Rommy Igirisa pada Agustus 2020.

“Penyidik juga sudah minta keterangan dari saksi ahli. Keterangan ahli seperti disampaikan penyidik ke saya, tidak terdapat bukti unsur pidana dari laporan pelapor,” kata Clift.

Harusnya, menurut Clift, penyidik segera mengambil langkah hokum selanjutnya setelah mendengar keterangan saksi ahli. “Kalau memang tidak terbukti, apa proses lanjutnya dari penyidik supaya ada kepastian hokum dari laporan ini. Jangan senegaja dikasi molor begini,” tandasnya.

Dirinya mengaku sudah menemui penyidik Aipda Rommy Igirisa beberapa minggu lalu tapi dalam kondisi sakit. “Sudah satu minggu sakit. Tapi kalau sakit sampai dua minggu itu patut dipertanyakan. Yang pasti kami menunggu kepastiaan hokum laporan itu!” tegasnya. (*/et)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed