ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara menutup laporan salah satu ASN berinisial RP terkait soal iuran Fingerprint di Dinas Pendidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Yohanis Priyadi melalui kepala Seksi Intelejen Fransiscus Juan Palempung menyampaikan, dari hasil dari pemeriksaan tidak ditemukan suatu pelanggaran hukum atas laporan Fingerprint tersebut.
“Hasil pemeriksaan kami dari pihak Kejaksaan Negeri Minut, bahwa laporan Fingerprint ini tidak terbukti adanya pelanggaran hukum. Sehingga karena tidak ditemukan pelanggaran hukum, persoalan kasus ini kami tutup. Namun juga, tidak menutup kemungkinan kalau ditemukan adanya bukti baru akan kita buka kembali,” ujar Kasi Intel Fransiscus Juan Palempung, Kamis (28/04/22).
Dia menjelaskan, bahwa laporan PNS inisial RP ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan non-aktif Olfy Kalengkongan, Sekertaris merangkap Plt. Kepala Dinas Pettra Enoch, Mantan Bendahara Dinas Merly Manewus yang saat ini sudah menjabat Kepala Seksi Perencana, Bendahara Dinas Olga Nongoloy dan Pak Anderson selaku pihak yang mengumpulkan serta kepala BKPSDM Styvi Watupongoh.
“Tujuan pemanggilan para pihak ini adalah untuk diwawancarai terkait dengan pengumpulan data dan keterangan soal pemungutan dana yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara tahun 2022, dalam rangka pembayaran finger print,”
Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh dimintai keterangan, karena cikal bakal Fingerprint ini dari BKPSDM,dimana bahwa pada tahun 2018 silam awal pengadaan alat Fingerprint tersebut sebanyak 35 buah untuk didistribusikan ke SKPD.
“Setalah alat Fingerprint ini sudah berada di SKPD masing-masing, maka tiap SKPD ini menganggarkan biaya aplikas absensi.Dari hasil klarifikasi, dinas pendidikan terlambat menganggarkan biaya tersebut lantaran adanya perubahan sistem baru pengelolaan keuangan daerah dari SIMDA ke SIPD. Sehingga, untuk bulan Januari dan Februari tahun 2022 tidak ada anggaran untuk biaya tersebut, sehingga dinas pendidikan mengambil kebijakan bersama lewat apel yang pimpin waktu itu Sekertaris Dinas saat ini sudah menjabat Plt Kadis Pettra Enoch. Kebijakan itu diambil agar dapat menanggulangi biaya absensi menggunakan alat Fingerprint yang terintegrasi ke BKPSDM. Sebab, kalau absensi tidak masuk, maka TKD terlambat cair,” ungkapnya.
Lebih jauh ditambahkan, jika pengumpulan biaya tersebut untuk menanggulangi iuran E-Absen Global yang merupakan pihak ketiga yang menangani aplikasi absensi yang terintegrasi dengan BKPSDM, bahwa untuk pembayarannya, dari SKPD melalui Badan Keuangan dibayarkan langsung kepada pihak ketiga tersebut. Hasil pemeriksaan kami, jika ada pembayaran mandiri dan kalau anggarannya sudah ada barulah itu dikembalikan.
“Saya mencontohkan, kalau kita gunakan indi-home, tentu kalau sudah tidak bayar, maka secara otomatis internet akan terkunci,” bebernya sembari menyebut jika hasil pemeriksaan pihaknya, sama seperti yang diberitakan waktu hearing dengan DPRD Minut,” tandasnya.
Sementara, hasil pemeriksaan Inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), juga tidak menemukan adanya pungutan. Sebab, klasifikasi pungutan sebagaimana rilis Inspektur, adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok serta dengan tujuan memperkaya diri.Demikian pula hasil hearing dengan Komisi I DPRD Minut. Oleh Ketua Komisi Cynthia Erkles, jika tidak ditemukan adanya pungutan liar pada satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara.
Komentar