oleh

Kejati Sulut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Biaya Operasional BRI Unit Ulu Siau

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka JAG alias Julius, kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional BRI Unit Ulu Siau, Senin (23/05/22).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, penahanan terhadap tersangka karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup.

” Tersangka JAG Alias Julius 33 tahun mantan Supervisor/SPV BRI Unit Ulu Siau ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 Mei 2022 hingga 11 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut,” katanya.

Theo menjelaskan, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya dana Operasional Kantor BRI unit Ulu Siau, selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. BRI unit Ulu Siau berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara sekitar Rp. 2.104.488.730.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed