oleh

Tetap Beroperasi dan Abaikan Teguran Pemerintah, Pengelola Galian C Ilegal di Karondoran ‘Kapala Batu’

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Pengelola galian C ilegal di atas perkampungan Kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu Kota Bitung tetap beroperasi walau tak mengantongi ijin.

Pasalnya, meskipun sudah mendapatkan teguran instansi terkait, aktivitas penggalian di dua lokasi berdekatan di atas perkampungan Karondoran masih tetap beroperasi seperti biasa.

Lurah Karondoran Josani Roringpandey saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan,
yang memberikan teguran pada aktivitas galian pasir tersebut adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Pemerintah Kecamatan Ranowulu dan Pemerintah Kelurahan Karondoran.

“Dari kehutanan sudah turun ke lokasi hari Jumat pekan lalu dan memberikan teguran kepada dua orang pengelola galian pasir di atas perkampungan, agar menghentikan aktivitas penggalian dan memberikan kesempatan satu minggu untuk mengeluarkan semua fasilitas penggalian termasuk alat berat,” jelas Roringpandey, Selasa (31/5).

Namun, lanjut lurah fakta di lapangan tidaklah demikian, karena aktivitas penggalian justru semakin masif dilakukan di atas perkampungan yang sudah masuk dalam kawasan hutan lindung, yang oleh kesepakatan bersama 17 tahun silam tidak bisa dieksplorasi.

“DLH Kota Bitung juga sudah turun ke lokasi kemudian memberikan teguran. Kami juga, bersama Camat Ranowulu sudah memberikan pembinaan terlebih dahulu apalagi salah satu pengelola adalah perangkat kelurahan sebagai kepala lingkungan (Pala),” ulasnya.

Dijelaskannya, lokasi ekplorasi saat ini lahannya memang merupakan milik dari yang mengolah. Tetapi, titik galian itu sudah melewati batas yang telah ditentukan.
110 meter dari jalan utama ke atas perkampungan sudah merupakan kawasan hutan.

“Di kawasan hutan itu tidak boleh menebang pohon, apalagi galian pasir karena akan sangat berdampak pada kelestarian lingkungan. Kalau menanam kemudian pemilik lahan mengambil hasilnya, itu justru pemerintah sarankan tetapi bukan untuk galian C, apalagi kawasan hutan itu sudah dekat dengan kaki Gunung Klabat,” ulas Lurah.

Tak hanya itu, upaya pembinaan juga telah ia lakukan jangan sampai eksplorasi pasir di atas perkampungan semakin meluas. Dampak dari galian pasir ini juga sudah dikeluhkan masyarakat di dua kelurahan yaitu Kumersot dan Karondoran.

Tanah yang tersangkut di roda kendaraan pengangkut, berhamburan di ruas jalan dekat perbatasan antara dua kelurahan.

“Kendaraan masuk ke lokasi di Kelurahan
Karondoran yang kemudian keluar di Kelurahan Kumersot. Jalan raya dekat jalur keluar kendaraan pengangkut pasir, kalau hujan menjadi licin dan jika panas berdebu sehingga dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Kumersot FD Karundeng menegaskan pengelola galian pasir untuk membersihkan ruas jalan raya karena sudah mencemari lingkungan dan berbahaya bagi pengguna jalan.

“Mohon tanah yang berhamburan di jalan raya itu segera dibersihkan untuk kenyaman bersama,” tandas Karundeng.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed