oleh

Penkum Kejati Sulut Lakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS di Sekolah MTs Negeri 1 Bitung

ZONAKAWANUA.COM,BITUNG_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Negeri 1 Bitung, Selasa (14/06/22)

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH

Kepala MTs Negeri 1 Bitung ,H. Abdul Latif Tahir, SPd, MPdi menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah meluangkan waktu dan kesempatan meskipun ditengah-tengah kesibukan boleh berkunjung di MTs Negeri 1 Bitung dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi yang ada di MTs Negeri 1 Bitung.

“Ini tentunya saya sebagai Kepala MTs Negeri 1 Bitung menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada anak didik di Sekolah kami ini. Kami patut berbangga karena MTs Negeri 1 Bitung satu-satunya MTs yang ada di Sulut lebih khususnya di Kota Bitung ini terpilih menjadi tempat yang pertama kali dikunjungi oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Sulut,” ungkapnya.

“Saya berharap para siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik agar supaya peserta didik dapat dibekali tentang materi hukum sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum. Dan harapan kami agar semua siswa-siswi bahkan perwakilan guru dan Tata Usaha yang hadir ini boleh menjadi Duta perwakilan untuk menyampaikan kembali apa yang kalian dengar saat ini kepada teman-teman yang lain yang tidak berkesempatan hadir dalam penyuluhan dan penerangan hukum saat ini. Semoga dilain kesempatan juga, kegiatan ini dapat dijadwalkan kembali pelaksanaannya di MTs Negeri 1 Bitung ini,” tambahnya.

Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah. Diawal paparannya, Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan tentang ciri-ciri dari Negara Hukum sebagaimana dikemukakan oleh pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey dimana dijelaskan bahwa Negara Hukum memiliki ciri-ciri antara lain :
1. Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.
2. Equality Before The Law; adanya kedudukan yang sama didepan hukum.
3. Terjaminya Human Rihgts.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di MTs Negeri 1 Bitung agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selanjutnya Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.

Setelah menjelaskan tentang materi tersebut, Kasi Penkum dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen menyerukan kepada siswa-siswi untuk Stop terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan mengkonsumsi minuman beralkohol. Demikian pula halnya diingatkan kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoaks dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.

“Tak lupa juga diingatkan, agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat. Patuhi dan Taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah, apabila terjadi masalah di Sekolah segera melaporkan kepada Guru disekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri,” ujarnya.

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH berharap dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman”,

Adapun pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, serta memastikan bahwa seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed