ZONAKAWANUA.COM, SULUT – Kasus sengketa antara salah satu Nasabah yakni Niny Mandiangan dengan pihak BNI Kantor Cabang Tahuna nyatanya belum benar – benar tuntas.
Pasalnya, meski pihak Kantor Wilayah BNI telah menyelesaikan kontroversi dengan menyatakan hutang dari nasabah selaku debitur telah lunas, nyatanya pihak BNI KCU Tahuna masih saja mendatangi pihak Nasabah untuk menagih uang sebesar 55 Juta supaya jaminan milik nasabah (anggunan) bisa dikembalikan , Selasa (21/6/2022).
Melvin Pontoh yang mewakili ibunya selaku nasabah mengatakan, ada sejumlah staff yang mendatangi rumahnya untuk membicarakan tentang masalah hutang yang sudah selesai.
“Tadi pagi Staf BNI datang Kerumah saya mau nego tentang masalah hutang yang sudah selesai ini. Namun saya akan kembali mendatangi Kantor Wilayah BNI karena saya merasa ada yang aneh dengan perlakuan kepala Cabang BNI Tahuna dan stafnya, karena mereka tidak mau mengembalikan sertifikat dengan alasan yang tidak masuk akal,”Ucap Melvin yang mewakili ibunya.
Dirinyapun menduga, hal tersebut dikarenakan agar nasabah dapat membayarkan sejumlah uang kepada pihak BNI Cabang Tahuna.
“Inikan tidak mendasar, angka yang tidak tau dari mana jumlahnya. Karena masalah ini sudah selesai, bukti pelunasannya sudah ada dan dikeluarkan oleh pihak Bank BNI wilayah Manado bukan cabang tahuna. Tapi kenapa pimpinan cabang Tahuna Bapak Herman Bolo masih bersikeras tidak mau menyerahkan agunan nasabah,”Tambah Pontoh.
Dirinyapun meminta Kantor Wilayah bisa mengambil langkah tegas untuk BNI Cabang Tahuna.
” Kami sebagai Nasabah meminta agar Bapak Kepala Kanwil BNI Manado untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh ke Bank BNI Cab Tahuna, dan mengambil langkah tegas berupa pemecatan kepada Pimpinan Cabang dan staf yang menangani masalah ini jika ditemukan adaunsur memperkaya diri sendiri atau unsur pribadi yang tidak sesuai SOP, sehingga tidak merusak citra Bank BNI terutama BNI Cab Tahuna, Wilayah Sulawesi Utara,”Cetusnya lagi.
Menanggapi hal ini, dirinya mengatakan akan mengambil langkah hukum sesegera mungkin setelah berkonsultasi ke Pihak Wilayah BNI Manado.
Dirinya pun membeberkan kenapa pihak Bank tidak memberikan Sertifikat karena nama dari sertifikat tersebut adalah nama dari ayah Melvin alm Eddy Pontoh, sedangkan yang melakukan kredit atau pinjaman sampai dengan Pelunasan adalah ibunya sendiri dalam hal ini Niny Mandiangan sehingga aneh jika ibu mau mengambil harus dengan kuasa ahli waris.
“Jika BNI tidak bisa menyelesaikan berarti admin BNI perlu dipertanyakan, dan diduga banyak terjadi pengalihan di bawah tangan yang diduga terjadi di BNI Cab Tahuna, dibawah kepemimpinan Bapak Herman Bolo dan patut diduga ini sudah ada permainan didalamnya,” Tutupnya dikutip dari www.suarapembaharu.com.
Diketahui melalui surat yang diberikan dengan nomor W11/5/928 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 telah menyatakan Hutang yang dimiliki Niny Mandiangan telah Lunas. Surat tersebut diterbitkan oleh pimpinan kantor Wilayah BNI, James Walewangko. (*)
Komentar