ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Dinas kependudukan dan catatan sipil melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian Agama Kota Bitung, Senin (11/7) tepatnya di kantor dinas dukcapil.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, Rogaya Udin dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bitung, Julius Markus Ondang.
Menurut ondang, PKS tersebut tentang pemberian dokumen perkawinan di kantor urusan agama (KUA) kecamatan akan di sertai dengan dokumen dari capil berupa perubahan KTP dan Kartu Keluarga.
“Ini juga adalah salah satu program dari Pemerintahan Maurits-Hengky untuk jemput bola adminstrasi kependudukan (jebol adminduk) dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dan bentuk kolaborasi antar instansi pemerintahan. Kerja dengan cinta, jauhi kebencian,” kata Julius Ondang.
Komentar