oleh

Kejaksaan Agung Blokir Sejumlah Aset Tanah Persil 7 Tersangka Asabri

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil milik 7 tersangka di kasus PT Asabri (Persero) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 23 triliun.

Ketujuh tersangka tersebut ,yakni Sonny Ilham W Siregar (IWS),Adam Rachmat Damiri (ARD),Sonny Widjaja (SW),Lukman Purnomosidi (LP),Bachtiar Effendi (BE),Benny Tjokrosaputro (BTS), Hari Setiono (HS).

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan pemblokiran ini bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (foto;Ist)

“Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Leonard dalam keterangan pers di Jakarat,Jumat (05/03/21).

Lanjut Kapuspenkum Leonard Eben Ezer ,menjelaskan beberapa aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat.

Adapun beberapa aset tanah persil dari 7 tersangka ini, yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota yakni ;

Aset tanah persil tersangka IWS
-Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 (enam) bidang / persil.
-Di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil .
-Di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 (tiga) bidang / persil.
Aset tanah persil tersangka ARD
-Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 (satu)  bidang / persil.
-Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.
-Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil.
-Di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 (tujuh) bidang / persil.
-Di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

Aset tanah persil tersangka SW
-Di Kota Semarang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.
-Di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.
-Di Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 (delapan) bidang / persil.
-Di Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 (satu) bidang / persil.
-Di Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.
-Di Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil.
-Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.
-Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 (dua) bidang / persil.
-Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

Aset tanah persil tersangka LP
-Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang / persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 (tiga)  bidang / persil.
-Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 (lima) bidang / persil.
-Di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil.
-Di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 (tiga belas) bidang / persil.
-Di Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil.
-Di Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 (dua) bidang / persil.
-Di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil.
-Di Kotif Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 (empat) bidang / persil.

Aset tanah persil tersangka BE

Aset tanah persil milik atas nama BE yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi sebanyak 2 (dua) bidang / persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Aset tanah persil tersangka BTS
-Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) bidang / persil.
-Di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) bidang / persil.
-Di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) bidang / persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

Aset tanah persil tersangka HS

-Aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak 1 (satu) bidang / persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).   (Rommy Immora)

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed