ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Kontroversi Status kepegawaian oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang viral diberitakan sejumlah media online lokal, tak sedikit menyita perhatian publik.
Salah satunya, pengamat hukum tata negara sekaligus dosen di salah satu universitas ternama di Sulawesi Utara, Alfian Ratu SH MH, ikut angkat bicara ihwal dugaan pelanggaran administrasi status kepegawaian oknum pejabat yang belakangan diketahui masih tercatat sebagai PNS Kemenristekdikti dengan status dosen tetap.
Alfian Ratu menjelaskan, Agustus 2020 lalu merupakan batas waktu bagi instansi penerima perbantuan untuk mengambil sikap apakah dikembalikan ke instansi induk atau melakukan proses mutasi.
Menurut Dia, seharusnya instansi penerima perbantuan mengambil sikap terkait status PNS yang diperbantukan apakah diperpanjang atau dikembalikan ke instansi induk.
Di satu sisi, yang bersangkutan juga harus punya inisiatif untuk mengurus administrasi.
“Tetapi kalau dia (oknum dosen / pejabat, red) tidak ada inisiatif berarti kan ada pelanggan administrasi,” terang Alfian saat diwawancarai via telepon, Jumat (29/07/2022).
Lanjut Alfian, jika benar demikian maka gaji – gaji yang dibayarkan semenjak tahun 2020 sampai sekarang patut dipertanyakan karena yang dibayarkan sudah tidak sesuai Permen PAN & RB.
“Jadi kalau saya lihat, semenjak tahun 2020 kemudian dia (oknum dosen, red) tidak ada status apakah kembali ke instansi induk atau tetap di instansi yang diperbantukan. Dua hal ini yang harus dilihat,” ujarnya.
Ia menambahkan, oknum pejabat eselon II terancam konsekuensi TGR terhitung dari tahun 2020 karena tidak menentukan sikap terkait statusnya.
“Jadi ketika dia belum mengambil sikap semua hal – hal yang dibayarkan ke dia berarti harus dianggap tidak pernah dibayar dan harus dikembalikan itu,” Dosen Hukum.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Manado, Donald Supit, membenarkan jika oknum pejabat tersebut saat ini masih tercatat sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi negeri dengan status PNS Kemenristekdikti dan sudah mengingatkan agar mengurus mutasi dari PNS Kemenristekdikti ke BKN.
“Sejak saya jabat Kepala BKPSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi (dosen, red) juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” ungkap Supit.
Sementara, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) no 1 tahun 2020 pasal 10 ayat 1 berbunyi, “Penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 tahun”.
Komentar