oleh

Sidang Gugatan PraPer, Saksi Ahli DR Barama : Ada Hal Yang Dilanggar Penyidik

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Sidang lanjutan gugatan pra peradilan (PraPer) dengan Pemohon Clift Pitoy dan Termohon Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut), kembali digelar di Ruang Candra, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (1/8/2022) pagi.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Felix Wuisan SH MH, sidang telah memasuki hari ke lima dengan agenda persidangan pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi ahli.

Dalam jalannya persidangan tersebut, Clift Pitoy SH sebagai pemohon, menghadirkan 2 saksi ahli, yakni dra. Femmy Lumempouw, dosen di Fakultas Sastra Unsrat Manado, sebagai saksi ahli Bahasa dan DR Michael Barama SH MH, Dosen Fakultas Hukum Unsrat, sebagai Saksi Ahli Hukum Acara Pidana.
Dra. Femmy Lumempouw dalam pernyataannya di hadapan Hakim menjelaskan pengertian dari kalimat ‘telah melakukan Tindakan pencemaran’ pada surat pengaduan yang diberikan pelapor dalam hal ini MT (pemilik Gedung eks RM Dego-dego) ke penyidik Polda Sulut terkait pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kalimat ‘telah melakukan Tindakan pencemaran’ merupakan kalimat tuduhan, yang bisa diartikan menjadi fitnah jika kalimat tersebut tak bisa dibuktikan oleh si penuduh. Dan ini bisa menjadi alat bukti terjadinya upaya pencemaran nama baik.

“Kalimat ‘telah melakukan’ itu sama saja dengan telah menuduh. Dan jika kalimat tersebut tak bisa dibuktikan oleh si penuduh, itu dianggap telah melakukan fitnah. Jadi, fitnah bisa dikategorikan sebagai aksi pencemaran nama baik,” jelas Femmy Lumempouw dalam pernyataan ahlinya.

Sementara saksi ahli kedua, DR Michael Barama dalam pernyataan ahlinya, menjelaskan soal aturan dalam penghentian penyidikan.

“Penghentian penyidikan oleh penyidik, haruslah memberitahukan ke penuntut umum dalam hal ini kejaksaan. Hal tersebut tercantum pada KUHAP Pasal 109 ayat (2) yang bunyi lengkapnya adalah, ’Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya’. Jadi ada hal yang dilanggar oleh penyidik,” jelas Barama kepada Hakim.

Terkait 2 alat bukti yang menjadi dasar ditingkatkannya penyelidikan ke tahap penyidikan, Barama pun memberikan penjelasannya.

“keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sudah menjadi alat bukti. Jika terjadi beda pendapat antara 2 saksi ahli, penyidik tak bisa mengambil keputusan sepihak atau membenarkan pernyataan salah satu saksi. Pernyataan dari kedua saksi ahli yang bertentangan tetap dipakai, dan penyidik dalam hal ini tidak bisa memberikan penilaiannya mana yang bisa dipakai. Pernyataan salah satu saksi ahli yang dinilai lemah atau dianggap kurang nilainya, tetap harus dipakai sebagi alat bukti juga. Jadi, jika sudah cukup bukti, kenapa tidak tahapan penyidikan ini untuk dilanjutkan?” bebernya.

Saksi ahli pelapor, DR Michael Barama.

Lebih lanjut Barama pun menjelaskan, bahwa pada tahap penyelidikan sudah terjadi investigasi dan pengumpulan bukti. Setelah naik ke tahap penyidikan atau pro Justitia, berarti telah ditemukan terjadinya tindak pidana, dan penyidik juga sudah tahu, jika sudah ada pelaku tindak pidana dan tentu saja dengan alat bukti. Pada tahap ini bisa dilakukan upaya paksa, seperti bisa melakukan penyitaan surat.

“Tetapi di dalam pendalaman materinya, bahwa setelah terjadi pada penyelidikan, telah ditemukan terjadinya tindak pidana, berarti setidaknya sudah ada gambaran, bahwa itu sudah ditemukan adanya bukti. Jadi setelah dikatakan ada terjadi tindak pidana, berarti penyidik sudah tahu ada pelaku tindak pidananya dan disertai dengan bukti. Jadi penyidik harus obyektif dan jujur, karena di tahap penyidikan sudah tidak bicara lagi soal bukti, karena pembuktian sudah terjadi di tahap sebelum pro Justitia atau penyelidikan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Barama juga menjelaskan soal pencemaran tertulis yang dilakukan oleh Pelapor MT kepada terlapor Pengacara Cliff Pitoy kala itu.

“Ada terjadi hal pencemaran terhadap pengacara Cliff Pitoy, dimana pelapor waktu itu saat memasukkan laporannya ke polisi, membuat tembusan surat ke Kelurahan dan Kecamatan. Padahal, menurut Pasal 310 ayat 2 KUHP, mengenai pencemaran tertulis; ‘Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan’. Cukup dilaporkan saja kepada kepolisian,” tutup Barama.

Di sisi lain, pihak terlapor juga menghadirkan saksi ahli hukum DR Jemmy Sondakh dari Fakultas Hukum Unsrat Manado, yang dalam pernyataannya mengatakan menjadi hak warga negara untuk membuat laporan dan meminta perlindungan.

“Itu disebutkan di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A hingga 28J, bahwa menjadi hak warga negara untuk membuat laporan dan meminta perlindungan.

Pada persidangan tersebut, Saksi Ahli hukum terlapor juga sempat menolak beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum pelapor, dengan alasan hanya akan menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan surat penugasannya.

Sidang ditunda sampai tanggal 2 Agustus 2022 dengan agenda kesimpulan dan Putusan pengadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed