ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Pemerintah Kota manado mengumuman jam pengoperasian Pusat perbelanjaan, toko modern, tempat hiburan malam dan usaha kuliner serta pusat keramaian lainnya, boleh beroperasi hingga pukul 10.00 wita malam. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi pelaku usaha dan pekerja/karyawan yang beraktivitas pada malam.
Melalui surat edaran Walikota Manado dengan nomor : 044/B.06/BPBD/109/2021, Pemkot Manado menyampaikan informasi jam pengoperasian pusat keramaian yang selama ini dikeluhkan.
Meski demikian, para pelaku usaha diingatkan untuk tetap mematuhi penerapan ketat protokol kesehatan mengingat kota manado masih berstatus Zona Orange.
“Jam operasional mulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 22.00 wita. Para pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung 50% dari kapasitas ruangan,” tulis Walikota di poin 3,4 surat edaran.
Tak sampai di situ, pelaku usaha terancam sanksi pencabutan ijin sementara apabila melanggar.
“Apabila melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3 hari,” tekannya.
Sementara, bagi masyarakat yang akan menggelar pesta /acara, wajib mengajukan permohonan kepasa Satgas Covid 19 yang disertai pernyataan mentaati protokol kesehatan.


Selain itu, setiap kegiatan usaha dan aktivitas yang mengundang kerumunan orang banyak akan dilakukan pengawasan dan penindakan oleh TNI/Polri/SatPol-PP yang tergabung dalam tim satuan tugas percepatan penanganan Covid 19 kota Manado.(et)
Komentar