oleh

Alasan Suami Jarang Pulang, Ibu Muda Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Tindak kekerasan fisik terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 13.00 Wita di Perum CBA Gold Desa Mapanget Jaga XIX Kecamatan Talawaan.

Seorang ibu rumah tangga muda inisial AA (23) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri berinisial AS yang masih berumur 1,6 tahun.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK menjelaskan, tindak kekerasan fisik yang dilakukan tersangka AA kepada anak kandungnya sudah cukup lama, dengan alasan kesal dengan tingkah sang suami yang jarang pulang kerumah, sehingga dilampiaskan kepada anak sendiri.

“Saat itu tersangka sedang menyuapi korban untuk makan, namun korban tidak mau untuk makan, korban di jelentik dengan jari tangan oleh tersangka sebanyak satu kali dan dipukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan yang mengenai pada bagian wajah korban, sehingga korban terjatuh kebelakang terbentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang kejang dan bernafas berat;” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u, Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus, Jumat (05/08/22).

Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandy Ba’u mengatakan, dari hasil pengembangan satu minggu yang lalu tersangka juga melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan botol bedak plastic pada bagian kedua kaki korban.

“Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana 15 tahun, ditambah sepertiga, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, sesuai pasal 80 ayat 3, dan ayat 4 di UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tandasnya.

(Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed