oleh

Polres Minut Ungkap Penyelundupan 118,23 Gram Ganja Kering

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) berhasil meringkus seorang pelaku penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 118,23 gram dari Papua Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga, Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus dan KBO Satreskrim Ipda Melki Pontoh dalam press confrence di Aula Mapolres Minut, Selasa (24/08/22).

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan hingga seorang pria asal Kabupaten Maybrat, Papua Barat, berinisial JJ (22) ditangkap Satres Narkoba Polres Minut pada Senin 1 Agustus sekitar pukul 16.00 Wita di parkiran Indomaret, tepatnya di SPBU di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga menambahlan, 7 paket ganja kering seberat 118,23 gram dibawa dari Kabupaten Sorong Papua Barat dengan menggunakan kapal laut, setelah tiba di Bitung tersangka kemudian membawa ganja ke tempat kosnya di seputaran kampus Politeknik Manado.

“Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti ganja yang dikuasai oleh tersangka JJ langsung diamankan, kemudian tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif dan selanjutnya tersangka di tahan di Rutan Polres Minut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed