oleh

Residivis Curanmor dan Penadah Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Tim Resmob Polres Bitung amankan residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial JT bersama 5 orang penadah inisial MHK, KWL, UL, IT.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH, SIK, MH didampingi oleh Kasie Humas Ipda Iwan Setiayabudi, Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo, SIK melakukan konferensi pers terkait penangkapan terhadap 1 orang pelaku curanmor dan 5 orang penadah, Rabu (24/8).

Kapolres Alam Kusuma S. Irawan mengatakan, pelaku JT Alias J menjalankan aksinya tidak mengenal waktu baik siang maupun malam.

5 babuk kendaraan roda 2 yang berhasil diamankan

JT alias Jamal memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat mereka sedang istirahat. Saat situasi aman, Jamal melakukan aksinya dengan mendorong kendaraan tersebut.

JT sendiri merupakan residivis, sebab pada tahun 2019 pernah dihukum 1 tahun penjara atas pencurian 2 unit kendaraan roda 2 dengan lokasi di Kelurahan Tendeki kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dan tahun 2021 JT kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kepemilikan senjata tajam (sajam) dan dihukum 10 bulan penjara.

Saat ini JT kembali berulah dengan melakukan pencurian kendaraan roda 2 sebanyak 8 unit. Dan 4 unit berhasil diamankan tim resmob polres bitung, sementara sisanya masih dalam pencarian, ujar Alam Kusuma.

Sementara 4 unit kendaraan roda 2 yang berjasil diamankan antara lain Honda Vario warna putih, Mio M3 warna merah, Mio M3 warna kuning dan Mio sporty.

Pelaku JT diamankan oleh tim resmob pada Minggu 21 Agustus 2022, dan penadah yang berjumlah 5 orang diamankan pada esok harinya atau Senin 22 Agustus 2022.

Tersangka JT dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) dan juga pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.

Sementara untuk para pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed