BITUNG — Polres Bitung terus berupaya didalam melakukan penegakkan hukum dan penindakan bagi masyarakat yang tidak taat akan aturan hukum yang berlaku, termasuk didalam penindakan bagi mereka yang secara sengaja melakukan penjualan kupon judi togel (toto gelap) 303 yang sangat meresahkan warga masyarakat Kota Bitung, Alhasil Polres Bitung dalam Operasi 303 (judi togel) berhasil meringkus 2 (dua) tersangka penjual kupon judi togel yang beroperasi di Wilayah Maesa Kota Bitung, Jumat (08/01/2021)
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE kepada awak Media via Whatsapp mengatakan bahwa para tersangka ini masing-masing berinisial YM alias Iku (42), YM alias Yunus (47) berhasil diringkus oleh Team Jatanras Polres Bitung dibawa pimpinan Kanit I Jatanras IPDA Revianto Anriz S.Tr.K.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, pada hari kamis tanggal 7 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 wita , unit Resmob melakukan pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di Daerah Maesa Kota Bitung, Kanit Resmob Aipda Deinhart Papente melaporkan hasil dari pengembangan dan melaporkan kepada Kanit Jatanras Polres Bitung IPDA Revianto Anriz S.Tr.K setelah mendapatkan informasi keberadaan penjual kupon judi togel, Unit Jatanras dan Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap YM alias Yunus yang berada di pangkalan ojek Pasar Cita, ketika di introgasi bahwa hasil penjualan kupon judi togel di setorkan kepada YY alias Iko, berdasarkan pengakuan YY alias Iko bahwa ia menerima setoran dari para pemasang dan saudara YM alias Yunus yang merupakan sebagai pengecer.
Ditangan tersangka YY alias Iko, barang bukti yang di amankan berupa
Uang senilai Rp. 4.480.000,- ( empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) HP Oppo Hitam A 71, kalkulator merek casio dan bukti rekapan dan ditangan YM alias Yunus barang bukti berupa Uang Senilai Rp. 82.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah), HP merek Samsung Duos dan bukti rekapan.
“Kedua tersangka ini sudah kami amankan di Polres Bitung bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut utnuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka ” , tutup Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw S.E. (**)
Komentar