ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi bagi seluruh Guru di Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan sosialisasi anti korupsi ini, dirangkaikan dengan tatap muka ribuan Guru SE Minut bersama Bupati Joune Ganda, berlangsung di GOR Jacob Sumeisey, SMA Negeri 1 Guru Lombok, Kamis (01/08/22).
Sosialisasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, menyasar pada semua satuan pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Pendidikan Non-Formal (SPNF).
Dimana, sosialisasi implementasi pendidikan antikorupsi menghadirikan Narasumber, diantaranya Bupati Joune Ganda, Ketua Harian Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK) Haris Kai dan tim yang tergabung pada forum Penyuluh anti korupsi Sulawesi Utara, diantaranya Magdalena Wulur, Daud Kawung dan Erryl Davy Lumintang. Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sulut Febry Dien, Inspektur Kabupaten Umbase Mayuntu, Staf Khusus Bidang Pendidikan dan Merdeka Belajar Bernadeth Longdong.
Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan dalam laporannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan pertemuan pendidik dan tenaga kependidikan bersama Bupati dan Wakil Bupati, adalah sebagai bentuk pembinaan langsung kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan se Kabupaten Minahasa Utara dalam mewujudkan Visi Misi Kabupaten Minahasa Utara.
“Harapannya dengan saling berbagi informasi dapat menyelesaikan permasalahan dan tentunya lebih meningkatkan kinerja dan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang pendidikan dalam mewujudkan Minahasa Utara sebagai Bumi Revolusi Mental yang memiliki Integritas, Etos Kerja dan Gotong Royong,” jelas Kadis Olfy.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan implementasi Pendidikan Antikorupsi khususnya di Kabupaten Minahasa Utara, maka mengacu pada regulasi Implementasi pendidikan Anti Korupsi sesuai dengan Surat Komisi Pemerantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/3865/DKM.00.04/80-82/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan anti korupsi di tingkat Kab/Kota.
Didalamnya, komitmen bersama antara Komisi Pemberantatasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri mengimplementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Anti Korupsi 11 Desember 2018 di Jakarta. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomo 420/4047/SJ dan 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan; dan Peraturan Kepala Daerah Minahasa Utara Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Utara.
“Sebagai tindak lanjut dan monitoring, yaitu program sosialisasi dan peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah/Guru terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi di tingkat Satuan Pendidikan. Data Satuan Pendidikan yang telah melakukan Implementasi Pendidikan Antikorupsi beserta bentuk kegiatan lainnya serta Monitoring, evaluasi dan publikasi yang sudah dilakukan terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi di tingkat Satuan Pendidikan.
Selanjutnya, Bupati Joune Ganda sebelum memberikan materi tentang pendidikan profil Pancasila, berkenan membuka kegiatan dan melaunching aplikasi pendidikan digital terintegrasi.
Komentar