ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Peristiwa pembunuhan di kompleks pasar Girian yang sempat menghebohkan pada selasa lalu diungkap Polres Bitung.
Melalui konferensi pers yang dipimpin
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo, didampingi Kanit Jatanras, IPDA Doly Irawan, S.Tr.K dan Kasie Humas, IPDA Iwan Setiabudi, Kamis, (15/09) di ruang penyidik Resmob Polres Bitung.
Peyidik pula menghadirkan tersangka RL beserta barang bukti sebilah pisau badik yang digunakan tersangka saat menikam korban.
Kasat Reskrim Marselus Yugo menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa pembunuhan yang menewaskan SA.
“Korban ditikam menggunakan pisau badik yang panjangnya sekira 28 sentimeter dan mengakibatkan luka di dada bagian kanan korban,” ungkap Yugo.
Peristiwa bermula saat pelaku yang menerima pengaduan dari adiknya bahwa HP miliknya hilang di kompleks Pasar Girian sehingga pelaku mengantarnya ke TKP, tempat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul.
Pelaku sempat menanyakan HP milik adiknya kepada korban dan rekan-rekan korban namun dijawab jika mereka tidak tahu menahu perihal HP yang hilang itu.
Setelah beberapa saat berbincang dengan korban, pelaku kemudian pulang bersama adiknya.
Namun, saat berjalan meninggalkan TKP, korban mengikuti pelaku dari belakang dan pelaku melihat gelagat korban hendak mencabut benda tajam dari pinggangnya.
Pelaku atau tersangka (TSK) yang berinisial RL itupun dengan sigap mencabut pisau badik yang juga dia selipkan di pinggangnya lalu langsung menusuk dada kanan Sahrul.
Melihat kejadian itu, rekan-rekan korban seketika berhamburan mengejar RL dan rekannya lainnya kabur, ujar Kasat Reskrim.
“Korban yang sudah bersimbah darah akibat luka tikaman itu akhirnya dilarikan ke RSUD Manembo-Nembo, namun selang beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia,” tambah AKP. Yugo.
Tersangka RL yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya.
Tersangka tak berkutik saat Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Resmob Polsek Matuari menangkapnya hanya beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Akibat perbuatannya, RL dikenakan Pasal 338, Pasal 351 dan 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo.
Komentar