oleh

Penanganan Dugaan Korupsi Pengurusan Tanah di Kantor BPN Lebak Naik Penyidikan

ZONAKAWANUA.COM_ Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah Atau Janji atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya menemuhkan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah.

“Modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp.15 milyar,” ujar Leonard dalam keterangan tertulis pada zonakawanua.com, Kamis (29/09/22)

Leonard menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi Penerimaan Hadiah Atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.

“Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tandas Leonard. (ZKC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed