oleh

Tarif Angkutan Antar Provinsi Naik 11 Persen, Ini Penjelasan GM ASDP Bitung

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2022.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

General Manager (GM) ASDP Bitung, Sugeng Purwono kepada media ini mengatakan untuk penyesuaian tarif berlaku 1 Oktober 2022 pukul 00.00 berlaku untuk semua dengan kenaikan sebesar 11 persen, pungkas Sugeng, Sabtu (1/10) diruang kerjanya.

Sugeng menjelaskan kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP.

Mengingat komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.

“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11% untuk lintasan komersial dan 5% untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” jelas Sugeng Purwono.

Sugeng Purwono menambahkan, sosialisasi terkait penyesuaian tarif sudah dilakukan pada hari Jumat 30 September 2022 (kemarin_red)

“Betul kami sudah sosialisasikan tentang kenaikan tersebut. Kami mengundang pengguna jasa angkutan seperti pengusaha ekspedisi, pihak keamanan (Polisi), Angkatan Laut, Dinas Perhubungan maupun pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Terkait kebijakan ini, Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD juga diminta melakukan sosialisasi dan menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed