ZONAKAWANUA.COM_Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama tersangka SU, tersangka FF, tersangka VSH, tersangka NFH, dan tersangka ARS.
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, HT selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2012 hingga Desember 2012, S selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 hingga Mei 2015 dan AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014 hingga April 2015,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya pada zonakawanua com, Senin ((03/10/22).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (ZKC)
Komentar