ZONAKAWANUA.COM_Sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai Papua 2014 kembali digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (04/10/22).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattui. Jaksa Penuntut Umum Kejagung kembali menghadirkan tiga orang saksi.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes SH,MH menghadirkan tiga orang saksi yaitu, AKP H.M, Kompol (Purn.) PGB,Kompol S,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya pada zonakawanua.com, Kamis (29/09/22).
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, SH, Hakim anggota Ir. Abdul Rahman Karim SH, Sofi Rahma Dewi, SH, MH serta Siti Noor Laila.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ZKC)
Komentar