oleh

Kasus Brigadir J, Jampidum Pastikan Tersangka Ferdy Sambo Cs Tidak Dapat Perlakuan Khusus

ZONAKAWANUA.COM_Kejaksaan Agung telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memastikan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perkara lain dan tidak ada perlakuan khusus.

Adapun para tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa tencana yakni, tersangka FS, REPL, RRW, KM, PC dan tersangka Obstruction Of Justice yakni, FS, BW, CP, ARA, HK, AN dan IW.

Fadil Zumhana menegaskan, bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka termasuk tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” ujar Fadil dalam keterangan tertulis pada zonakawanua.com, Rabu (05/10/22).

Lanjut dikatakannya, bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujarnya.

Terkait dengan rumah aman (safe house), JAM-Pidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, JAM PIDUM telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Jampidum Fadil Zumhana. (ZKC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed