ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Sejak 1 Agustus 2022 lalu, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dengan pendaftaran partai politik.
Salah satu syarat pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu ini adalah memiliki anggota di semua tingkatan kabupaten/Kota.
Ada kasus parpol yang mendaftarkan nama anggotanya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sehingga terkesan asal catut demi memenuhi persyaratan semata.
Hal ini diungkapkan Ketua Devisi Teknis KPU Bitung, Iten Kojongian diampingi Syarifusin Hasan dan Idhli R Fitriah anggota KPU Bitung lainnya saat sosialisasi tahapan verifikasi yang digelar di aula KPU Bitung, Jumat (7/10).
Bukan hanya itu, bahkan kasus ini juga menimpa salah satu calon panitia Ad Hoc KPU maupun Bawaslu di Bitung.
Untuk menghindari persoalan ini, KPU Bitung menurut Iten, warga bisa mengajukan keberatan dan melaporkan hal ini ke KPU melalui Help Desk yang sudah disiapkan atau langsung mengeceknya di info Pemilu yang ada di website kpu.go.id.
“Kita akan membantu warga yang keberatan namanya dicatut parpol tersebut melalui help desk yang kita sudah siapkan,” ujar Iten Kojongian.
Sementara itu, Syarifudin Hasan komisioner KPU Bitung yang menjadi Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan menambahkan, awak media juga diharapkan bisa bekerja sama dengan KPU untuk memberikan pencerahan pada masyarakat terkait petunjuk teknis tahapan pelaksanaan Pemilu.
“Dalam posisi ke depan, saat ini dalam tahapan verifikasi dokumen peserta pemilu, dan beberapa tahapan lainnya, kiranya kerja sama dengan media bisa memberikan pemahaman pada masyarakat terkait tahapan dan mekanisme Pemilu,” pungkas Syarifudin.
Komentar