oleh

Kuasa Hukum AGT Ajukan Praperadilan Atas Kajari Bitung

Banyak Kejanggalan, Pengacara Tirayoh Praperadilankan Kejari Bitung

ZONAKAWANUA. COM, BITUNG — Tim kuasa hukum Kadis PMPTSP menilai, penetapan tersangka kepada klienya yang dilakukan kejaksaan Negeri Bitung tidak prosedural, maka langkah hukum harus diambil. Irwan Tanjung SH MH dan Michael Jacobus SH MH selaku pengacara akan melakukan praperadilan terhadap Kajari Bitung. Praperadilan sudah didaftarkan di pengadilan negeri Bitung dan rencananya mulai disidangkan tanggal 24 Maret 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Irwan Tanjung SH MH dan didampingi Michael Remizaldi Yacobus SH MH di salah satu restoran yang ada di Minahasa Utara (Minut), Jumat 12/3/2021.

Menurut Irwan Tanjung, pihak AGT melakukan praperadilan untuk mempertanyakan dua alat bukti yang sah sehingga kejaksaan Negeri Bitung telah menetapkan AGT sebagai tersangka. Tanjung menjelaskan, penetapan AGT sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, atau dikriminalisasi alias “diperkosa”, karena banyak keganjilan atau kejanggalan saat AGT ditetapkan tersangka. MoU yang ditanda tangani oleh Kajari Bitung, Kapolres Bitung dan Walikota Bitung tahun 2018, yang mengacu dari tingkat pusat yaitu Kejagung, Kapolri dan Mendagri tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah daerah nomor :119-49 tahun 2018. “Dalam MoU tersebut, jika ada pelanggaran akan diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan, tapi ini tidak pernah ada pemberitahuan atau teguran,” katanya

Lanjutnya, dengan adanya pemeriksaan hingga saat ini, itu menandakan pihak kejaksaan masih mencari-cari bukti – bukti yang sah, padahal sesuai aturan yang dibuat oleh Mahkama Konstitusi (MK), harus memiliki dua alat bukti yang kuat dan sah baru ditetapkan seseorang jadi tersangka. Juga, keganjilan lainnya adalah setelah ditetapkan tersangka baru dilakukan penggeledahan, seharusnya penggeledahan dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Dan itu di atur sesuai protap yang dikeluarkan oleh diklat Kejaksaan Agung tahun 2019.

“Begitu juga dengan penggunaan pasal 12 i, yang menurut Kejari bitung Frankie Son lewat berita-berita di media, bahwa walaupun tidak ada kerugian Negara bisa ditetapkan sebagai tersangka, tapi sekarang masih melakukan pemeriksaan – pemeriksaan dan ada pihak -pihak yang sudah mengembalikan uang, berarti ada kerugian Negara dan pasal 12 i tidak tepat, sehingga terkesan mengada-ngada dalam penetapan AGT sebagai tersangka.” beber Tanjung.

Tanjung menambahkan, bahwa praperadilan ini dilakukan dengan tujuan agar status tersangka kepada AGT dicabut. Membersihkan kembali nama baik AGT dan meminta Kejaksaan Bitung mengganti rugi 10.000 rupiah atas kerugian moral dari AGT.

Tim kuasa hukum lainya Michael Remizaldi Jacobus SH MH mengatakan, dari awal pemeriksaan telah terjadi banyak kejanggalan, itu dibuktikan dengan pemeriksaan dari kejaksaan terhadap AGT tentang penggunaan anggaran di dinas PMPTSP tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Terasa aneh karena tidak ada pemberitahuan dari pihak kejaksaan saat melakukan pemeriksaan kepada klienya terkait penggunaan anggaran tahun 2018 hingga tahun 2020, jadi saat pemeriksaan AGT tidak membawa dokumen. Lagipula waktu pemeriksaan cukup panjang, hingga 6 jam” kata Jacobus

“Begitu juga dengan proses pemanggilan. Sesuai aturan harus diberikan kesempatan tiga hari dari tanggal undangan pemanggilan, namun pemanggilan terhadap AGT hanya berjarak satu hari dari penyerahan undangan pemanggilan dan tanggal pemeriksaan. Jika AGT telah melakukan kesalahan administrasi, berarti diberikan sanksi administrasi”.

Lanjutnya, hingga saat ini AGT tidak pernah mendapat konfrontir dari temuan bukti-bukti dokumen dari kejaksaan. “ Ini juga sangat aneh, hingga saat ini pihak kejaksaan tidak pernah mengkonfrontir kepada AGT kalau mereka punya bukti – bukti atau temuan – temuan dokumen tentang kesalahan dalam penggunaan anggaran.

“Seharusnya kalau ada, dipertanyakan kepada AGT, tapi hingga saat ini, pihak kejaksaan tidak pernah menunjukkan kalau ada bukti – bukti atau dokumen – dokumen yang salah, ini sebenar ada apa? Begitu juga jika ada kesalahan administrasi yang dilakukan AGT, ada juga sanksi administrasi.” tutup Jacobus.

Perlu diketahui tanggal 24 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin oleh Frankie Son SH MH telah melakukan penahanan terhadap tersangka AGT diduga telah melakukan tindak pidana korupsi walaupun tanpa kerugian negara di dinas PMPTSP kota Bitung. (*/PM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed