ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara menetapkan 7 tersangka pelaku tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tatelu pada 13 Oktober 2022 lalu.
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut sempat viral di media sosial. Ketujuh tersangka yakni, SW lelaki (55), S perempuan (57), RW perempuan (29), TW perempuan (23), PN lelaki (42), TR perempuan (16) dan QW perempuan (14) sedangkan korban beriinisial AR perempuan (14).
Dalam press conference yang digelar di Aula Mapolres, Selasa (22/11/22), Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Wibowo, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus menyampaikan, penanganan kasus ini berawal dengan adanya laporan Polisi Nomor: LP/B/810/X/2022/SPKT/Polres Minahasa Utara tanggal 14 Oktober 2022.
“Kejadian perkara terjadi di desa Tatelu jaga 3 Kecamatan Dimembe tepatnya dirumah SW pada 13 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 dan dilaporkan pada 14 Oktober 2022, kemudian ditindaklanjuiti unit PPA Reskrim Polres Minut karena ini menyangkut penanganan anak dibawa umur,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, penanganan kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap korban AR anak dibawah umur mendapat atensi dari Deputi Pelayanan Anak kementrian PPA
“Bukannya kita lambat menanganinya kasus ini perlu penanganan khusus karena terkat penangan anak dibawah umur dimana kita pisahkan pelaku dewasa dan pelaku anak dibawah umur sehingga Senin kemarin kita menetapkan tersangka,” ungkap Bambang.
Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi, mengatakan ketujuh tersangka mempunyai peran sendiri dalam melakukan kekerasan fisik kepada korban AR
“Ada yang mencukur rambutnya, memukul dengan alu, mengikat tangan dengan maksud untuk di arak, ada lagi yang memukul jarinya dengan dodotu, para tersangka terancam hukuman pidana 3 tahun 6 bulan. dijerat pasal terkait kekerasan anak dibawah umur yaitu 80 ayat 1 UU PPA Perlidungan Perempuan dan anak junto pasal 55 dan 56,” tandas Samberi.
(Immora)
Komentar