oleh

Pemkab Minut dan DPRD Setujui Ranperda APBD 2023 Ditetapkan Jadi Perda

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utarad dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan berita acara naskah keputusan bersama Bupati Joune Ganda dan Pimpinan DPRD Minahasa Utara Denny Kamlon Lolong,Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Wakil Ketua Olivia Mantiri di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/11/22).

Sebelumnya rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong dan dihadiri Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung melalui Video Live Conference. Seluruh fraksi yakni, PDI-P, NasDem, Golkar, Demokrat dan Klabat menerima dan menyetujui Raperda APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian, fraksi-fraksi juga menyampaikan beberapa masukan dan saran.

Ketua DPRD Denny Kamlon Lolon menyampaikan, bahwa Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 sudah selesai dibahas Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh fraksi sudah menyepakati untuk dibawa ke forum Paripurna untuk diambil persetujuan.

“Setelah mendengarkan laporan badan anggaran serta pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD pada rapat paripurna ini maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama APBD tahun 2023 antara Pemerintah dan DPRD,” kata Ketua Dewan yang akrab disapa Delon.

Sekertaris Dewan Jossi Kawengian membacakan Naskah Keputusan DPRD Minut.

Adapun postur rancangan APBD Minahasa Utara tahun anggaran 2023, pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar; Rp.1,045.494.432.685 yang terdiri dari, PAD sebesar Rp.114,274.645.135 dan Pendapatan transfer sebesar Rp.391,219.787.550. Untuk belanja daerah sebesar Rp.1,047.494.432.685 yang terdiri dari, belanja operasi Rp.714,645.021.608, belanja modal Rp.172.770.465.477 belanja tidak terduga Rp.4,000.000.000 dan belanja transfer Rp.156,078.945.600.

Sementara itu, Bupati Joune Ganda menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para Pimpinan, Badan Anggaran, Fraksi-fraksi, Komisi-komisi serta segenap anggota DPRD yang memberikan saran, tanggapan dan koreksi dalam penyelesaian pembahasan Raperda APBD 2023 sehingga dapat dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD.

“Setelah persetujuan bersama atas Rancangan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulut untuk dievaluasi dan diuji kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda yang telah disetujui ini, akan menjadi payung hukum dan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” kata Bupati.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Anggota DPRD Minut, Sekda Novly Wowiling, Sekwan Yossi Kawengian, unsur Forkopimda Minut, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Sekretaris Dewan Yossi Kawengian DPRD, Dirut PDAM Roland Maringka, Dirut PUD Klabat Maisye Dondokambey serta Para Camat se- Minahasa Utara.

(Immora)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed