oleh

Dugaan Pungli Berkedok Tagihan Air Terjadi di Pasar Winenet

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Pedagang pasar kembali mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar yang semakin merajalela dipasar Winenet.

Pasalnya penagihan fasilitas air yang dilakukan oleh seorang oknum dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas dan tidak menggunakan karcis.

Hal ini dikeluhkan sejumlah pedagang karena penagihan retribusi air dilakukan setiap hari tanpa ada dasar yang jelas khususnya di pasar ikan.

“Yang ditagih bervariasi. Tagihan terbesar mencapai Rp15 ribu rupiah kepada setiap pedagang. Kami wajib membayar tanpa ada alasan menolak,” ujar para pedagang.

“Kami pedagang setiap hari dibebabi biaya penggunaan fasilitas air kepada penagih. Ada yang membayar Rp5 ribu, ada juga membayar Rp10 ribu, bahkan ada yang diwajibkan membayar sampai 15 ribu. Dan penagihan itu dilakukan tanpa memiliki karcis retribusi resmi dari perumda pasar,” kata Uti salah satu pedagang ikan, Senin (28/11).

Menurutnya, banyak pedagang resah dan protes dengan penagihan ini, sebab besaran bea air seenaknya saja ditentukan oleh oknum tersebut.

Padahal bea air yang sekarang ditagih, sejak awal diketahui pedagang hanya 2 ribu rupiah sampai 5 ribu.

Ironisnya, oknum tersebut bisa seenaknya memutuskan jaringan fasilitas air kepada pedagang jika pembayaran bea tidak sesuai dengan keinginannya.

“Ada banyak pedagang dipotong pipa jaringan air, jika keberatan dengan penagihan. Bahkan pedagang tidak menikmati fasilitas air selama berhari-hari, padahal air sangat vital bagi pedagang ikan,” sesal para pedagang.

Lanjut mereka, kondisi pedagang sangat terintimidasi dan terancam dengan tindakan yang disertasi pemutusan jaringan sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan oknum tersebut.

“Akibat intimidasi dan tekanan ini, terpaksa kami (pedagang_red) harus membayar retribusi yang tidak jelas tersebut,” kata mereka.

Hal yang sama juga disampaikan Ummi pedagang ikan lainnya. Dia mengakui, bahwa penagihan yang dilakukan tersebut sangat membebani kegiatan usaha. Apalagi pelayanan air sangat jauh dari maksimal.

“Pelayanan air tidak lancar. Bahkan saat diperlukan sudah dihentikan oleh yang bersangkutan,” terang Ummi.

Praktek penagihan itu jelas berpotensi sebagai praktek pungutan liar. Karena fasilitas air tersebut adalah milik pemerintah.

Tetapi diserahkan kepada pihak lain tanpa ada regulasi yang tepat. Apalagi, fasilitas tersebut dibangun oleh pemerintah lewat Dinas Perikanan dan diserahkan kepada Disperindag, untuk menjadi program bantuan bagi pedagang pasar.

“Pedagang pasar Winenet mengetahui bahwa fasilitas air dibangun pemerintah, dan bukan swasta. Kalaupun dikelola swasta, tetap mengikuti aturan dari pemerintah” jelas Sumber yang juga berprofesi sebagai pedagang daging.

Banyak pedagang berharap aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan, karena penagihan ini sudah sangat meresahkan. Apalagi jika benar terjadi mark up penagihan oleh oknum penagih, ataupun Pengelola Pasar.

Direktur Operasional Perusahan Daerah (Perumda) Pasar, Victor Turambi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut.

“Saya akan panggil hari ini oknum tersebut, namun yang bersangkutan belum sampai di kantor Perumda, nanti akan kami informasikan perkembangannya,” ujar Victor Turambi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed