ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kemabali melakukan pemeriksaan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Saksi-saksi yang diperiksa yakni, DP dan IP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis zonakawanua.com, Jumat (02/11/22).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red)
Komentar