ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima penyerahan tersangka AAT Alias Alfrits dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut pada Selasa (24/01/23).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa yang bersumber dari 72 (Tujuh Puluh Dua) APBDesa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro T.A 2019 yang dilaksanakan CV. Inti Berkat Indah secara bersama-sama.
“Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali. SH., MH. Nomor : PRINT-29/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka AAT Alias Alfrits,” kata Theodorus, Rabu (25/01/23).
Theodorus menjelaskan,.adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AAT Alias Alfrits berawal pada Kegiatan Pengadaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa dalam APBDes TA 2019 pada Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan nilai anggaran Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setiap desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada bulan Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 di Kecamatan Siau Barat Selatan, Siau Timur, Siau Timur Selatan, Siau Tengah, Tagulandang, Tagulandang Selatan, Tagulandang Utara dan Biaro yang dilakukan oleh tersangka AAT Alias Alfrits mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance bersama-sama dengan FG Alias Fembriato selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan LT Alias Liane Direktur CV. Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah).
Bahwa LT Alias Liane membuat kesepakatan kerjasama dengan AAT Alias Alfrits untuk melaksanakan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian AAT Alias Alfrits memperkenalkan temannya yang benarma FM Alias Fathul sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV. Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 (dua miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA-PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.
“Akibat perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,’ tandas Theodorus.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Komentar