oleh

Kejati Sulut Terima Pelimpahan Tersangka FG, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemetaan Desa Kepulauan Sitaro

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima penyerahan tersangka FG Alias Fembriato dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut pada Selasa (24/01/23).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 APBDesa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro T.A 2019 yang dilaksanakan CV. Inti Berkat Indah.

“Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Perintah penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali. SH., MH. Nomor : PRINT-28/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka FG Alias Fembriato,” kata Theodorus, Rabu (25/01/23).

Theodorus menjelaskan, adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FG Alias Fembriato berawal pada tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa dalam APBDes TA 2019 pada Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan nilai anggaran Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setiap desa pada bulan Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 di Kecamatan Siau Barat Selatan, Siau Timur, Siau Timur Selatan, Siau Tengah, Tagulandang, Tagulandang Selatan, Tagulandang Utara dan Biaro yang dilakukan oleh tersangka FG Alias Fembriato selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 821.2/SK/07/BKPSDM/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro bersama-sama dengan LT Alias Liane Direktur CV. Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah) dan tersangka AAT Alias Alfrits selaku mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance.

Bahwa tersangka secara melawan hukum memerintahkan kepada 72 Kepala Desa/Kapitalau di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kabupaten Kepulauan Sitaro) pada saat dilakukan asistensi APBDes oleh Tim Asistensi Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk memasukkan kegiatan Pemetaan Desa/ Penegasan Batas Desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 seluruh desa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan nilai anggaran Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) setiap desa tanpa melalui Musyawarah Desa sehingga tidak sesuai RPJMDes dan RKPDes, kemudian tersangka meminta LT Alias Liane Direktur CV. Inti Berkat Indah melalui NL Alias Nixon suami LT Alias Liane untuk melaksanakan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa padahal CV. Inti Berkat Indah tidak melakukan usaha dalam bidang survey dan pemetaan, tidak memiliki tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi survey, pengukuran dan pemetaan sehingga hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai peta desa, tidak dapat diterima sebagai proses Penegasan Batas Desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yurudis, tidak dapat diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan tidak sesuai standar yang dapat diintegrasikan dalam database nasional.

Selanjutnya LT Alias Liane membuat kesepakatan kerjasama dengan AAT Alias Alfrits untuk melaksanakan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian AAT Alias Alfrits memperkenalkan temannya yang benarma FM Alias Fathul sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV. Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 (dua miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.

“Akibat perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tandas Theodorus.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed