ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Polres Bitung mengungkap kronologi kasus pembunuhan di rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Wangurer yang terjadi Jumat pekan lalu.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo SIK menjelaskan, tindak pidana penganiayaan menyebabkan lelaki berinisial ORG meninggal dunia, yang diduga dilakukan lelaki berinisial R.
Tempat kejadian perkara (TKP), di Blok Goropa lantai III Rusunawa Wangurer, sekitar pukul 04.30 hingga 05.00 Wita. “Motifnya karena pengaruh minuman keras, kemudian terjadi ketersinggungan,” ujar
Marselus, saat konferensi pers di Mapolres Bitung, Senin (13/3).
Dijelaskannya, ORG terkena satu luka tusukan pisau badik di bagian paha, yang kemudian meninggal dunia. Sedangkan R mengalami sembilan luka tusukan, dan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung.
“Saat ini masih dalam penyelidikan. Saudara R masih sebagai saksi. Namun belum bisa memberikan keterangan karena sesuai keterangan petugas medis, ada luka tusukan yang mengena hati dan paru-paru dan sudah dilakukan operasi kedua,” jelasnya.
Awalnya, korban ORG sudah dalam pengaruh miras dari Kota Manado. Sedangkan pelaku R, miras di TKP. Pisau tersebut, dibawa oleh korban ORG. Karena terjadi selisih paham, ORG yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada R, dengan menggunakan pisau badik yang dibawa ORG.
Lelaki R kemudian berhasil merebut pisau tersebut, dan melayangkan tusukan kepada ORG.
“Saksi yang diperiksa dalam kasus di Wangurer ini ada 11 saksi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim juga membeber tindak pidana jalanan, yang berhasil diungkap Resmob Presisi Polres Bitung.
Ada tujuh tersangka yang diamankan di lokasi yang berbeda. Dua tersangka, diberikan peringatan tegas dan terukur. Kaki dari dua tersangka ditembak saat hendak diamankan petugas.
“Mereka SR (18) enam kali keluar masuk Rutan Polres Bitung kasusnya kepemilikan sajam dan aniaya. DR (19) terlibat kasus pencurian tahun 2020 pernah menjalani hukuman 1 tahun empat bulan. Kasus terbaru kepemilikan sajam. Ada juga SW (18) kasus pengeroyokan tahun 2022.
Kemudian MF di bawah umur kasus pengeroyokan sampai meninggal dunia, ia pernah menjalani hukuman 2 bulan. YB (20) pencurian tahun 2020.
Kemudian ada RJ dan FRG (22) perkara pengeroyokan aniaya bersama 2021,” jelas Kasat Reskrim. Menurutnya, pengungkapan ini adalah bentuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Kota Bitung.
“Kalau ada gangguan keamanan segera hubungi call center 110 yang merupakan layanan gratis Polres Bitung 24 jam. Atau WhatsApp dengan nomor 082139741489,” tambahnya, seraya mengatakan pihaknya terus berupaya memberantas kejahatan jalanan, sebagai antisipasi menjelang hari raya Idul Fitri.
Komentar