oleh

Kejaksaan Agung, Video Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq Hoaks !

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengklarifikasi video yang viral di media sosial terkait pengakuan oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH melalui rilis yang diterima zonakawanua.com Minggu (21/03/21),menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks

“Video yang beredar di media sosial Facebook,Twitter,Intagram, dan YouTube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab,Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia ”adalah hoaks dan tidak benar,”ujar Simanjuntak.

Dalam rilisnya Kapuspenkum Eben Ezer Simanjuntak SH,MH menyampaikan 4 poin terkait beredarnya video tersebut ;

1 .Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab

2.Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur

3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)

4.Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Untuk itu Simanjuntak,mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.

“Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”ujar Simajuntak.  (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed