ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang dituduhkan Oknum Owner ex RM Dego – Dego mulai menemukan titik terang pasca gelar perkara pertama . Hal ini diungkapkan pengacara warga tetangga ex RM dego-dego , Clift Pitoy SH kepada wartawan, Jumat (19/3/21).
“Sudah, Rabu (17/3/21) lalu,gelar perkara internal penyidik, Cuma satu kaligelar,” ungkap Pitoy.
Clift Pitoy sendiri, menjadi terlapor dalam kasus laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE, bersama tiga wartawan media online.
Namun, menurut Clift, ada yang rancuh dalam laporan yang dituduhkan oknum direksi BSG yang belakangan diketahui merupakan pemilik bangunan tak ber-IMB di kawasan Kuliner Wakeke terhadap dirinya. Seharusnya laporan disertai bukti surat somasi .
“Objek laporannya kan terkait surat somasi dari saya. Ternyata laporan ini tidak terperinci, pelapor tidak menyertakan bukti surat somasi pertama, kedua dan ketiga,” terangnya.
Selain itu, Clift mengaku sudah menyerahkan bukti surat somasi kepada penyidik reskrim unit V Polresta Manado.
“Penyidik berjanji senin atau selasa sudah ada hasilnya. Kami menunggu sikap dan langkah penyidik dari hasil gelar perkara,” tukas Clift.
Sementara, terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tiga orang wartawan media online, sesuai pengakuan penyidik, tidak memenuhi unsur pidana.
“Itu juga berdasarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan ,” tandasnya. (et)
Komentar