oleh

Kejagung Luruskan Berita Detik.com, Terkait Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang pemberitaan detik.com dengan judul “ Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel! ” pada tanggal 22 Maret 2021.

Adapun berita yang dimuat pukul 11:49 WIB yang memberitakan “ Tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoax Jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur .

“Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, kami sampaikan bahwa Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang “ pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang habib rizieq sihab”,ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam rilis yang diterima zonakawanua.com,Senin (22/03/21).

Lanjut Simanjuntak,menjelaskan pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud..Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku.

“Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud,”jelas Simanjuntak.
(Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed