oleh

DPO Kasus Korupsi Balai Desa Baleharjo Ditangkap Tim Tabur Kejagung

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang berhasil mengamankan Tersangka F (44) dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

“Tersangka F (44) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gunung Kidul diamankan di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pukul 12:36 WITA,”ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH,dalam rilis yang diterima zonakawanua.com,Kamis (25/03/21).

Sebelumnya Tim Tabur telah melakukan pemantauan dan setelah diketahui tersangka berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ketapang, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang segera menuju alamat tersangka guna mengamankan yang bersangkutan.

Simanjuntak mengatakan,tersangka F (44) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tandas Simanjuntak.     (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed